Dokter Della Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Trie Lius Putri Ditunda Pekan Depan

Dokter Della Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Trie Lius Putri Ditunda Pekan Depan

Sidang Lanjutan Trie Lius Putri di PN Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sidang lanjutan terhadap Trie Lius Putri, terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (22/5/2025). 

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar ini, semula dijadwalkan akan menghadirikan saksi korban Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita. Namun saksi berhalangan hadir lantaran di saat bersamaan, saksi memenuhi panggilan Polda Bangka Belitung. 

Pantauan Babel Pos di lokasi, awalnya sidang hampir hendak dimulai dengan menghadirkan saksi pengganti yakni Kaneri Suminggi selaku honorer di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang. Bahkan terdakwa juga sudah hadir meski secara online. 

Namun ketika Hakim Ketua hendak mengetuk palu sebagai tanda sidang di mulai, tiba-tiba Tim Kuasa Hukum terdakwa Trie Lius Putri mengajukan Interupsi sekaligus keberatan kepada hakim ketua. Kuasa hukum Trie Lius Putri meminta agar sidang lanjutan ini terlebih dahulu menghadirkan saksi korban yaitu Dokter Della Rianadita. 

"Keberatan yang mulia, alangkah baiknya sidang lanjutan ini kita hadirkan dulu saksi korban, baru nanti saksi lainnya," kata Tim Kuasa Hukum Trie Lius Putri, Tukijan Keling. 

BACA JUGA:Kasus Dokter Surya Masih Terus Berlanjut, Berkas Perkara Masuk Tahap Dua

BACA JUGA:Berkas Perkara Dokter Surya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mendengar keberatan kuasa hukum terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan bahwa saksi korban Dokter Della Rianadita belum sempat hadir lantaran di waktu bersamaan sedang menghadiri panggilan Polda Babel. Sementara yang bisa hadir hanya saksi Kaneri Suminggi.

"Jadi setelah kita musyawarah, sidang lanjutan akan kita lanjutkan pada Senin 26 Mei 2025 pekan depan," kata Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum terdakwa. 

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita ditemui wartawan usai sidang menegaskan bahwa kasus kliennya merupakan delik aduan, sehingga alangkah baiknya dihadirkan terlebih dahulu saksi korban.  

"Karena gimana kita mau buktiin ini kalau korbannya aja gak tahu mau dibahasnya apa, jadi lebih baik kita dengarkan dulu keterangan dari saksi korban," ujar Eka singkat.

Sementara sebelumnya, sidang perdana terdakwa digelar pada Kamis (15/5/2025) lalu di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang perdana itu, terdakwa mengajukan Restorative Justice (RJ) melalui penasihat hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Diketahui bersama, terdakwa Trie Lius Putri bersama dengan saksi dr Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Trie Lius Putri didakwakan dengan dua pasal yaitu pasal primair dan subsidair. Terdakwa Trie Lius Putri, perannya sebagai pengunggah video atau gambar atas perintah saksi dr Surya Hafidiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: