Pledoi Ragukan Keaslian 1 Ton Balok Timah yang Diselundupkan Hengki

Pledoi Ragukan Keaslian 1 Ton Balok Timah yang Diselundupkan Hengki

Sidang pledoi sopir angkut balok timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Reza

Dalam tuntutan JPU, barang bukti kejahatan -untuk mengangkut balok timah- berupa truk Hyundai berwarna biru dengan  nopol BN 8083 AU tidak disita untuk negara tapi dikembalikan. Hal yang sama pada barbuk lainya seperti bungkil sawit seberat ± 16.910 kilogram juga dikembalikan.

Sementara barbuk yang dirampas untuk dimusnahkan hanya berupa selembar surat jalan dari CV Cipta Alam Niaga dan selembar surat penimbangan.

Kasus berawal pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 12 WIB  terdakwa bertemu dengan Toni (DPO/09/III/2025/Ditpolairud tanggal 18 Maret 2025) di warung kopi Kedai Gala, Selindung. Di situ menawarkan kerjaan angkut muatan balok timah kepada terdakwa selaku sopir truk untuk mengangkut balok timah untuk dibawa ke Jakarta.

Nantinya ada orang yang menunggu di SPBU Kemayoran dengan upah angkut sebesar Rp 7 juta dan sudah dibayar separuh Rp 3.500.000. Sisanya akan dibayarkan oleh orang yang akan menerima muatan balok timah yang sudah menunggu di sekitaran SPBU Kemayoran.

Selanjutnya sekira pukul 21 WIB pada saat terdakwa berada di kawasan jalan Lintas Timur Air Anyir,  Merawang datang orang suruhan Toni dengan menggunakan 1  mobil pick up berwarna putih membawa balok timah. Terdakwa mengaku tidak mengenali 1 orang sopir mobil tersebut. 

Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB  terdakwa bersama 1 orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengangkat balok timah ke atas truk dan dimasukan ke dalam bungkil kelapa sawit yang berada di atas truk tersebut dan selesai pukul 23.00 WIB. Setelah itu terdakwa beristirahat di gudang saksi Idris Ali als Tambi untuk persiapan berangkat keesokan harinya.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 14 WIB terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut ke Pelabuhan Pangkalbalam untuk parkir dan menunggu kapal untuk berangkat ke Jakarta. Lalu sekira pukul 20 WIB pada saat terdakwa menunggu di atas mobil truk tersebut datang beberapa petugas Kepolisian Ditpolairud antara lain yaitu saksi Ilham Alyas dan saksi Muhammad Fioky Rahman melakukan pemeriksaan terhadap muatan di atas truk yang terdakwa kemudikan.

Petugas pun menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta 1  unit mobil truk beserta muatan bungkil kelapa sawit dan balok timah tersebut dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut. 

JPU menilai terdakwa tidak memiliki izin pertambangan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan  balok timah. Perbuatan terdakwa Hengki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

BACA JUGA:Polsekwas Pangkalbalam Amankan Dua Truk Bermuatan 25 Ton Slag Timah Ilegal

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Mantan Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3, Bambang Gatot 4 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: