Ribuan Pendemo Mulai Padati Ruas Jalan Gerbang PT Timah Tbk, Ini 4 Tuntutannya

Ribuan Pendemo Mulai Padati Ruas Jalan Gerbang PT Timah Tbk, Ini 4 Tuntutannya

Aksi massa penambang di halaman kantor PT Timah Tbk--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ribuan pendemo dari sejumlah wilayah kabupaten/Kota mulai berdatangan di Kantor PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Mereka mulai nampak memadati ruas jalan yang berada di area depan gerbang kantor plat merah tersebut. 

Pantauan Babel Pos di lokasi sekitar pukul 10.49 WIB, ribuan warga penambang itu masih tampak santai seraya menunggu komando unjuk rasa dimulai. 

Bahkan alat pengeras suara sudah nampak berada di depan gerbang kantor PT Timah Tbk. Selain itu, puluhan dus air minum dalam kemasan juga sudah nampak disiapkan para pendemo. 

Disisi lain, ratusan personel kepolisian sudah nampak berhala di pintu masuk Kantor PT Timah Tbk. 

BACA JUGA:Aksi Depan PT Timah, Massa Mulai Berdatangan

BACA JUGA:Ini Aset-Aset Hasil Korupsi Timah yang Inkrah Akan Diserahkan kepada BUMN untuk Pemanfaatannya

Informasi yang diperoleh, rencananya ada beberapa poin aspirasi tuntutan warga penambang yakni :

1. Pemerintah segera mengesahkan izin penambangan rakvat (IPR) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal mu bertujuan agar rakyat penambang timah dapat leluasa melakukan kegiatan penambangan byi timah di bawah payung legalitas yang jelas. 

2. Bebaskan rakyat penambang timah melakukan aktrvitas di lokasi atau lahan di luar IUP tanpa ada halangan dari pihak aparat penegak hukum. 

3. Bebaskan rakyat penambang timah menyual hasil tambang berupa biji timah yang diperoleh dari lokasi tambang di luar ym usaha penambangan (IUP) PT Timah. 

4. Bebaskan rakyat penambang timah menjual hasil tambang yang diperoleh dari kegiatan tambang dari lokasi di luar IUP PT Timah untuk dihual kepada para kolektor timah yang bermutra dengan perusahaan semeiter yang ada di daerah.

BACA JUGA:Aksi Demo, Depan PT Timah Ramai Pedagang

BACA JUGA:Kegiatan Presiden Prabowo Dipusatkan di Smelter PT TIN Milik Terpidana Hendri Lie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: