Papkis Kemenag Babel Dorong Penyetaraan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru PAI

Papkis Kemenag Babel Dorong Penyetaraan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru PAI

Rakor Papkis Kanwil Kemenag Babel.--Ist

"Sehingga kami juga akan menjembatani ke pemda-pemda atau dinas pendidikan, supaya guru-guru PAI termasuk non PNS yang  menjadi kewenangan Kanwil kemenag Babel, maupun guru PAI  berstatus  PNS-PPPK yang menjadi kewenangan dari kab/ kota, agar semuanya mendapatkan kesempatan penyetaraan peningkatan kompetensi berwawasan global yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru agama Islam yang lebih baik," harap Nasution.

BACA JUGA:Launching Aplikasi Srikandi, Cara Kemenag Babel Tingkatkan Layanan dan Tertib Administrasi

BACA JUGA:Begini Cara Kanwil Kemenag Babel Peringati Maulid Nabi

Ketua Tim Pada Subdit PTU Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, H. Adimin Diens juga menyebut, bahwa Kementerian Agama sebagai regulator  di tingkat pusat akan  terus berupaya memberi motivasi dan penguatan peran dan pengawasan termasuk memperhatikan, meningkatkan kesejahteraan bagi guru agama Islam di seluruh tanah air. 

Upaya ini harus dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan saling menguatkan koordinasi antar organisasi kelembagaan guru pendidikan agama Islam, penguatan komunikasi serta koordinasi dalam menghasilkan solusi-solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan atau kekurangan tentang PPG dan TPG  bagi guru pendidikan agama Islam.

"Layanan lebih baik dengan prinsip keikhlasan yang menanamkan nilai kebajikan dan tanpa batas kepada guru agama harus terus dilakukan termasuk dengan model pembinaan TPG yang berbasis moderasi beragama dan penguatan pelayanan bidang pendidikan agama secara lebih maksimal sebagai modal penting dalam mendidik anak bangsa yang berkarakter dan penerus syiar Islam," tambah Adimin Diens.

Sebagaimana pula, amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".

BACA JUGA:Kemenag Babel Gelar Pembinaan Audit dan Akreditasi Syariah, Demi LAZ Tumbuh Positif, Transparan & Akuntabel

BACA JUGA:Kemenag di Babel Masih Kekurangan SDM, Usul 491 Formasi CPNS

Oleh karenanya salah satu upaya dalam mengemban amanat pendidikan nasional tersebut adalah bahwa, seorang guru yang profesional harus lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan mendapatkan sertifikasi PPG. Penyetaraan ini berlaku untuk guru PNS maupun PPPK. 

"Empat kompetensi wajib bagi seorang guru, yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesionalitas, Kompetensi Kepribadian dan Kompetensi Sosial. Kesemuanya harus dimiliki setiap guru termasuk guru PAI dan harus selalu diupdate. Karena guru agama bukan hanya memberikan ilmu pengetahuan tentang agama tetapi juga harus menjadi roll mode yang dapat ditiru oleh para peserta didik, sehingga penghayatan dan pengamalan nilai-nilai ajaran agama dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya," ujar Adimin Diens.(*)

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel Lantik 3 Pejabat Administrator, 2 Wajah Lama

BACA JUGA:Insan Kanwil Kemenag Babel dan Asrama Haji Lomba Semarak Kemerdekaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: