Terlacak PPATK, 19 Orang di Bangka Pakai Dana Bansos untuk Judol, Kena Sanksi Ini

Terlacak PPATK, 19 Orang di Bangka Pakai Dana Bansos untuk Judol, Kena Sanksi Ini

Achmad Suherman menjelaskan kasus Bansos dipakai Judol di Kabupaten Bangka. --Foto: ist

BABELPOS.IS, SUNGAILIAT – Ketahuan! Ada penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bangka menggunakan uang tersebut untuk judi online (Judol). Hal ini terungkap setelah Dinas Sosial Kabupaten Bangka bergerak cepat setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, didampingi Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Bangka, Panca Susilawati mengungkapkan bahwa ada 19 orang yang teridentifikasi melakukan praktik haram tersebut.

"Data dari PPATK menunjukkan ada 19 orang yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka terindikasi main judol," ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Akibatnya, 19 orang tersebut langsung dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.

Suherman menjelaskan, pemerintah punya sistem yang bisa melacak aliran dana bansos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menerima Rp 200 ribu per bulan, yang cair setiap 3 bulan sekali sebesar Rp 600 ribu. Artinya, setiap tahun, 19 KPM ini menerima Rp 2,4 juta.

Selain itu, ada juga 36 orang lainnya yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos karena berbagai alasan, seperti sudah tidak miskin lagi atau sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alhasil, jumlah KPM PKH di Kabupaten Bangka tahun ini sisa 4.325 orang.

"Kami akan tingkatkan pengawasan terhadap penyaluran bansos, baik dengan pantauan langsung di lapangan maupun lewat sistem elektronik," tegas Suherman.

BACA JUGA:Judi haram, MUI dukung coret nama penerima bansos yang terlibat judol

BACA JUGA:104 Orang Akan Terima Bansos Pendidikan, Sekda Ingatkan Kewajiban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: