Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

Ari Setioko Saat Dinyatakan Bebas di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang--Foto Reza

BABELPOS.ID - Masih ingat dengan perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit yang di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang 5 terdakwanya dibebaskan. Kini nasib 3 terdakwanya yakni Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani (NKI) dan 2 PNS Dinas Kehutanan, Dicky Markam dan Bambang Wijaya, berbalik. Kasasi jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diterima oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dari rilis yang Babel Pos terima dari websites MA, nomor perkara 8685 K/PID.SUS/2025 atas nama Ari Setioko telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Belum cukup, ia juga dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan pada 14 Oktober 2025 oleh majelis hakim MA masing-masing: Dr. Prim Haryadi (ketua majelis), beranggota hakim Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Prof. Dr. Yanto dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.

Majelis menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu. “Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian isi putusan.

Sementara itu vonis penjara berbeda diketuk palu kepada 2 terdakwa yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya. Dimana Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Pasal yang dijerat kepada 2 PNS ini adalah terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.  

Terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan adanya vonis tersebut. Hanya saja pihaknya belum menerima petikan hasil putusan tersebut. “Kita lihat di websites baru 3 orang yang keluar hasil putusanya. Sisanya kita telusur belum muncul,” kata Basuki.

Disinggung terkait eksekusi, menurutnya saat ini belum bisa dilaksanakan. “Kan petikan lengkapnya belum kita terima. Tunggu dulu, hasil lengkapnya bagaimana ya,” tukasnya. 

BACA JUGA:Kisah 2 Mantan Aktivis, Tim Pengacara di Balik Bebasnya Para Terdakwa Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit

BACA JUGA:Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sederet Pihak yang Terseret dan Bersaksi di Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4). 

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. 

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. 

Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda. Berikut masing-masing tuntutan kepada terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: