RS DKT Pangkalpinang = The Garrison Hospital 3rd Class

 RS DKT Pangkalpinang =  The Garrison Hospital 3rd Class

--

BABELPOS.ID.- RS DKT (Dinas Kesehatan Tentara) memang rata-rata ada di setiap daerah di negeri ini.  Tak hanya di Ibukota provinsi, bahkan higga Kabupaten/Kota.  

BACA JUGA:Batin Tikal Pejuang dari Kampung Gudang (Bagian Satu)

Namun, tidak semua RS DKT mempunyai histori yang begitu lekat dengan sejarah berdirinya TNI yang semula bernama TKR (Tentara Keamanan Rakyat) seperti halnya RS DKT Pangkalpinang ini.   

TKR  terbentuk 5 Oktober 1945 sehingga ditetapkan menjadi Hari Ulang Tahun (HUT) TNI.  Lalu, 21 hari kemudian atau tepatnya RS DKT diambil alih 26 Oktober 1945. 

BACA JUGA:Batin Tikal Pejuang Dari Kampung Gudang (Bagian Dua)

Sejarahwan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, ECH menyatakan, RS DKT tentu akan terus berkembang dan dikembangkan.  

Bahkan RS DKT di Pangkalpinang tentu tak bisa lepas dari sentuhan RS Modern.

''Hal yang penting adalah, pembangunan  itu tetap mempertahankan keaslian bangunan awalnya sebagai Rumah Sakit Garnisun (The garrison hospital 3rd class at Pangkal Pinang (Banka) karena merupakan salah satu bangunan Cagar Budaya,'' ujarnya.

BACA JUGA:Batin Tikal Pejuang Dari Kampung Gudang (Bagian Tiga)

''Dalam pembangunan hendaklah diperhatikan nilai penting sejarah bangunan tersebut dan jangan sampai dibongkar, karena bangunan memiliki nilai penting bagi sejarah rumah sakit di Pulau Bangka dan terutama sejarah bidang kesehatan. Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur, bahwa Objek Diduga Cagar Budaya pun harus dilindungi sama halnya dengan Cagar Budaya. Dinas pengampu Kebudayaan dan dinas pengampu kesehatan di Kota Pangkalpinang harus memperhatikan hal ini,'' ujar Akhmad Elvian lagi.

Memang, jika melihat bangunan induk RS DKT Pangkalpinang, benar-benar unik dan berbeda dengan RS DKT apalagi dengan RS umumnya.

BACA JUGA:Batin Tikal Pejuang Dari Kampung Gudang (Bagian Empat)

Bangunan yang paling menonjol di kawasan Simpang 7 Pangkalpinang --dulu dikenal sebagai Simpang DKT-- justru dengan posisi dan keunikan bentuk bangunannya, memperlihatkan ada kandungan histori di balik itu semua.

Setelah kemerdekaan dan berdasarkan Penjelasan Bersama terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 4,5 dan 6 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten, Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, dinyatakan hal-hal yang termasuk Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil yang salahsatunya adalah Urusan Kesehatan meliputi; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: