Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Secara Daring Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Standar Layanan Bankum

--
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini mengangkat topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan berbagai narasumber dan peserta dari lintas sektor.
BACA JUGA:Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
Hadir sebagai keynote speaker, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum RI, Junarlis, yang secara resmi membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Junarlis menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah agar setiap kebijakan hukum memiliki nilai strategis dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam paparan diskusi, sejumlah isu strategis disoroti terkait penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Salah satu tantangan utama yang diungkap adalah belum tersusunnya Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) secara menyeluruh di berbagai daerah, termasuk minimnya asistensi dari pihak berwenang.
Selain itu, keterbatasan SDM, kurangnya sosialisasi, dan belum adanya sanksi administratif turut menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan.
Dari hasil evaluasi di Sulawesi Selatan, diketahui bahwa dari total 23.359 kasus bantuan hukum yang dilaporkan, hanya 928 kasus atau sekitar 25,18% yang berhasil ditangani oleh OBH terakreditasi.
BACA JUGA:Resmi Jadi Anggota DPRD Babel Gantikan Aksan Visyawan, Ini Kata dr. Zarril
Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaksana bantuan hukum agar layanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan dapat berjalan optimal.
Kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya agar OBH segera menyusun dan menerapkan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis pelaksanaan bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: