Ayah Biadab! Anak Sendiri Dicabuli

Ayah Biadab! Anak Sendiri Dicabuli

Tersangka Saat Diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.-Agus -

Dari pengakuan pelaku, ditambahkan Evry, aksi bejat itu dilakukan sejak 2021 lalu saat korban duduk di kelas VI SD dan kini korban sudah duduk di bangku SMP. 

BACA JUGA:Ternyata Sudah 5 Kali Kakak Bejat Ini Cabuli Sang Adik

"Jadi selama melakukan tindakan asusila itu, pelaku ini selalu mengancam korban. Pelaku mengatakan awas kau ya jangan sampai ngadu. Karena terus merasa ketakutan, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan aksi bejat pelaku," jelasnya .

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan karena pelaku adalah orangtua kandung, ancaman hukuman ditambah lagi sepertiga.

Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang dan satu celana dalam milik korban.(*)

BACA JUGA:Beristri dan Punya Anak 3, Kok Masih Cabuli 8 Murid? Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: