Beristri dan Punya Anak 3, Kok Masih Cabuli 8 Murid? Ada Apa?

Beristri dan Punya Anak 3, Kok Masih Cabuli 8 Murid? Ada Apa?

--

BEJAT! Pria beristri beranak 3, berinisial Z (51) benar-benar bejat! Karena itu ia diringkus Minggu (9/4/2023) sekira pukul 11.00 wib oleh Polres Bangka Tengah.

Tidak kurang 8 bocah atau anak di bawah umur maing-masing berinisial F (12), R (12), L (12), MD (12), M (13), I (13), P (12) dan Z (12) di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah menjadi korbannya.

Ironisnya lagi, Z dikenal sebagai guru ngaji. Itu sebabnya menurut kades, pelaku ini adalah orang yang disegani dan sempat menjadi penghulu, namun sudah di non aktifkan.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada Sabtu, 8 April 2023, pada saat pelapor (salah satu orangtua korban) sedang berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Selan, bersama dengan K, tidak lama kemudian anak pelapor yakni F bersama dengan teman-temanya R, L, dan P tiba di rumah.

"Pada saat di rumah, F ini bercerita bahwa pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, di salah satu TPA di Kecamatan Sungai Selan dirinya ada dicabuli oleh guru ngaji TPA yang berinisial Z," ujar AKBP Budi kepada babelpos.id pada Senin (10/4/2023).

Dikatakan AKBP Budi, pada saat itu korban sedang mengikuti kegiatan ngaji di TPA bersama dengan pelaku dan teman-teman korban lainnya.

"Pelaku ini diketahui memanggil korban ke ruangan guru dan memerintahkan korban untuk membaca hafalan ayat, namun naasnya aksi pencabulan dilakukan oleh Z," terangya.

Kata AKBP Budi, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, bahkan sudah terjadi sejak 2021.

"Dari kasus ini kita berhasil mengamankan 8 pasang baju anak, yang mana maksud dan tujuan dalam perbuatan pencabulan tersebut adalah untuk menyalurkan hawa nafsu pelaku," jelas AKBP Budi.

Atas perbuatanya tersangka ini diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan, semoga pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal, hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: