Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter

dr. Surya Hafidiansyah Putra dan Trie Lius Putri. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Persidangan perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjerat terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra als Hafid dan Trie Lius Putri, kian dalam dan memunculkan misteri.
Misteri ini terkait soal adanya hubungan istimewa antara para terdakwa itu yang diduga kuat tak hanya sebatas hubungan antara dokter dan keluarga pasien biasa. Mengingat terdakwa Trie Lius Putri yang dengan nekad dan berani telah memposting tuduhan tanpa memikirkan atas konsekwensi hukum yang berat itu.
Kecurigaan ini langsung mendapat cecaran kritis dari salah satu hakim anggota Rizky Musmar kepada terdakwa Surya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6).
“Ada hubungan apa antara saudara saksi (Surya.red) dengan terdakwa (Trie Lius Putri.red), sampai terdakwa mau-maunya mengikuti perintah saudara dengan memposting ini semua,” tanya hakim Rizky Musmar.
“Tidak ada. Hanya memang ibunya pasien saya, jadi sebatas emosional saja,” jawab Surya sedikit terbata-bata.
“Umpama saja apakah ada hutang budi, apakah saudara berikan diskon untuk pengobatan,” kejar hakim Rizky Musmar lagi.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Hakim Ketua Minta Terdakwa dr. Surya Kooperatif: Kami Bisa Menahan Saudara
Mendapat jawaban yang sedikit “mencurigakan itu” hakim Rizky Musmar sempat mengingatkan Surya agar berkata jujur saja. “Jangan sampai naik berkas nanti saudara berbohong. Nanti dilaknat Tuhan secara agama secara hukum ada ancaman hukuman,” ingat hakim Rizky Musmar.
“Tak ada embel apa-apa, untuk perintah itu saudara secara sadar, tak ada dalam kondisi mabuk atau apa. Saudara tahu akibatnya seperti apa,” tegas hakim Rizky Musmar lagi. “Tahu,’’ jawab Surya singkat.
“Jadi 18 postingan itu, langsung dari hp-nya dia (Trie.red). Pernah gak dari hp saudara sendiri,” tegasnya. “Tidak pernah,” tukas Surya.
Setelah terjadinya pelaporan dan proses hukum atas postingan tersebut Surya akui dirinya sangat prihatin. Terlebih sampai Trie Lius Putri telah menjadi tersangka di kepolisian.
Sebagai rasa prihatinya itu dokter berusia 50 tahun yang telah beristri tersebut langsung menemui keluarga si gadis 26 tahun itu. Saat itu sang dokter berkacamata ini memberikan uang Rp 30 juta melalui kakak terdakwa Trie Lius Putri.
BACA JUGA:Sidang ITE Konten Negatif Serang dr. Della, Begini Kesaksian dr. Surya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: