Cukong Timah Agat Hingga Tomi Jadi Buruan Kejaksaan Agung?

Cukong Timah Agat Hingga Tomi Jadi Buruan Kejaksaan Agung?

Febrie Adriansyah --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Saat ini para cukong timah yang pernah menjalin kerjasama dengan 5 smelter -tipikor tata niaga komoditas timah- sedang ketar-ketir. Pasalnya penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sedang memburu kalangan kolektor timah. 

Kondisi di lapangan penyidik Kejaksaan Agung RI sudah sampai pada tahapan penyegelan atas aset-aset para cukong itu. Yang diduga kuat diperoleh dari hasil bisnis timah ilegal selama ini. 

Terbaru adalah penyegelan atas rumah mewah milik Agat salah satu cukong dari Parit Tiga, Bangka Barat. Tak hanya rumah, gudang yang biasa digunakan untuk mengumpulkan pasir timah tak luput disegel. 

Tak hanya Agat, nasib serupa juga dikabarkan menyasar pemain timah lainya. Seperti Tomi anak dari bos besar An, Airitam juga sedang diburu. Begitu juga dengan 2 pemain lainya yakni At alias Bd dan RM alias GK.

Hanya saja nasib terkini para cukong timah tersebut masih jadi misteri. Terutama atas status hukum mereka dalam pusaran perkara tipikor yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu. 

Adanya penyidikan yang menyasar kolektor itu telah dibenarkan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurut Anang penyidikan ini sebagai kelanjutan dari perkara tata niaga timah yang jilid pertama vonisnya telah inkrah itu.   

"Kalau yang tahap pertama kemarin (tata niaga.red) sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya (kolektor.red)," kata Anang Supriatna.

BACA JUGA:Gara-gara Korupsi Rp300 Triliun, 5 Smelter Timah di Babel Ini Dirampas Negara

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengangkutan 300 Karung Pasir Timah di Perairan Tanjung Kelayang

Seperti diberitakan, vonis penjara pengadilan -yang inkrah- dalam perkara mega korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu baru menyasar pemilik smelter. Begitu juga dengan PT Timah yang baru menyasar tingkatan Direksi serta kepala dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung. 

Sementara tingkatan CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer baru sebatas saksi. Bahkan ada pemiliknya yang kabur entah kemana. Sedangkan untuk 5 smelter timah milik perusahaan swasta harus menelan pil pahit setelah dinyatakan oleh peradilan terbukti bersalah itu.

Dimana, kini telah disita oleh negara sehingga pengelolaan dan pemanfaatanya -ke depan- akan beralih kepada negara. Masing-masing yakni:  PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

BACA JUGA:Setelah Smelter, Kejagung Kini Sasar Kolektor Timah

BACA JUGA:Puluhan Warga 8 Desa di Bangka Gelar Aksi di PT Timah, Ini Tuntutannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: