Masih Ada Pungutan 300 sampai 400 Ribu di Sekolah, Ombudsman Babel Minta Kepala Daerah Serius

Shulby Yozar Ariadhy --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel tangani aduan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang untuk kegiatan perpisahan sekolah disalah satu sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bangka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pungutan dana perpisahan dengan nominal berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per siswa.
Berangkat dari laporan tersebut, Tim Ombudsman Babel segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka dan kepala sekolah terkait yang menjadi terlapor pada senin (26/5)
Dalam klarifikasinya, pihak SD menjelaskan bahwa pungutan berasal dari inisiatif paguyuban orang tua siswa kelas 6 yang menginginkan adanya kegiatan seremonial pelepasan siswa. Paguyuban kemudian mengadakan iuran sebesar Rp150.000 per siswa, yang digunakan untuk kebutuhan acara, termasuk seragam angkatan dan samir (gordon) wisuda.
Sementara itu, di tingkat SMP, pihak sekolah mengaku bahwa perpisahan telah dianggap sebagai tradisi dan dipandang sebagai bagian penting dalam rangkaian akhir masa pendidikan di sekolah. Sehingga untuk mengadakan kegiatan tersebut sekolah meminta wali murid untuk menabung ke bendahara kelas dari kelas 8 agar saat anaknya menduduki kelas 9 tidak keberatan untuk membayar iuran perpisahan yang ditentukan nominalnya oleh sekolah. Besaran iuran perpisahan saat ini mencapai Rp300.000 per siswa.
"Ombudsman Babel berharap setiap kepala sekolah bisa secara aktif mengawasi aktifitas paguyuban kelas karena fakta yang kami dapatkan bahwa paguyuban orang tua yang belum utuh memahami regulasi penyelenggaraan dana pendidikan merasa bahwa biaya perpisahan dan/atau hal-hal lain yang dibutuhkan kelas bisa diambil dari iuran orang tua melalui kas kelas setiap bulan atau iuran bersama yang nilainya ditentukan. Termasuk untuk biaya perpisahan yang juga ditentukan nilai iuran dari para ortu siswa, jelas ini pungutan," ujar Yozar.
BACA JUGA:Rakor Pengawasan, Ombudsman Babel Siap Kolaborasi Awasi SPMB/PPDBM
BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru Dimulai, Ini Peringatan Ombudsman Babel Untuk Pihak Sekolah
Selain itu, menurut Pasal 30 PP 57 Tahun 2021 kepala sekolah memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan dalam kegiatan pendidikan yang mencakup pemantauan, supervisi, serta evaluasi terhadap segala tindakan warga sekolah, baik itu kepada tenaga pendidik, komite sekolah, orang tua bahkan paguyuban orang tua yang saat ini lagi tren. Jadi jika komite atau paguyuban orang tua melakukan pengumpulan dana yang bertentangan dengan regulasi maka kepala sekolah harus ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan tersebut.
"Normatifnya bahwa kegiatan perpisahan memang tidak dilarang. Namun, perlu diperhatikan mekanisme pengumpulan dananya, karena jika nominal iuran ditentukan itu pungutan dan jelas dilarang karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 karena yang boleh hanya sumbangan dengan arti sukarela sifatnya tanpa ada batas minimal atau maksimal," imbuh Yozar.
Ombudsman Babel mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan dana dari wali murid, agar tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku. Dinas pendidikan juga diharapkan aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik pungutan liar di satuan pendidikan yang bertentangan dengan peraturan.
"Terhadap tindak lanjut laporan yang masuk tersebut, Ombudsman Babel telah meminta satuan pendidikan untuk mengembalikan dana yang sudah terkumpul ke orang tua masing-masing paling lambat 7 hari ke depan dan meminta dinas pendidikan Kabupaten Bangka untuk aktif memonitoring setiap satuan pendidikan yang ada diwilayahnya untuk mematuhi regulasi yang ada terkait prosedur pengumpulan dana penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak muncul permasalahan serupa di sekolah lain," tambahnya.
Sebagai informasi lanjut Yozar, selain Kabupaten Bangka saat ini Ombudsman Babel masih sering menerima pengaduan berulang berupa dugaan pungutan kepada orang tua melalui paguyuban yang peruntukkan untuk perpisahan, buku sekolah, kas paguyuban dan lain-lain di wilayah Kota Pangkalpinang maupun Kabupaten Belitung, meskipun sudah ada himbauan dari dinas terkait. "Hal ini menunjukkan perlu ada intervensi tegas dan sanksi melalui peran kepala daerah " tutup yozar.
BACA JUGA:Triwulan I 2025, Layanan Sampah Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Babel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: