Ombudsman Babel Kukuhkan Komunitas Anti Maladministrasi (KAMi) Bangka Belitung

Pengukuhan Komunitas Anti Maladministrasi (KAMi) Bangka Belitung--Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi Bangka Belitung di Puri 56 Hotel dan Resto, Makassar, Selasa (7/10/2025). Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, didampingi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Endah Septamirza, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Mariani dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan, Kgs Chris Fither.
Shulby Yozar memandang pembentukan komunitas anti maladministrasi Bangka Belitung ini adalah hal yang baik dalam pengawasan partisipatif dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh mahasiswa yang telah berkomitmen berpartisipasi dalam pangawasan pelayanan publik.
"Hari ini menjadi tonggak penting bagi upaya kita bersama mengawasi pelayanan publik. Melalui pembentukan Komunitas Anti Maladministrasi, kita sedang menanam benih kesadaran baru di tengah masyarakat bahwa pengawasan pelayanan publik bukan hanya urusan Ombudsman, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara yang ingin melihat bangsanya maju dan berkeadilan," kata Yozar.
BACA JUGA:Ombudsman RI dan FISIP UBB Kerjasama: Mahasiswa Adalah Mata dan Telinga Pelayanan Publik
Selanjutnya, Yozar menjelaskan betapa pentingnya pelibatan komunitas dalam pengawasan pelayanan publik, selain dapat membantu mengadvokasi masyarakat untuk memperoleh haknya dalam pelayanan publik dan memberikan edukasi seputar pencegahan maladministrasi, komunitas juga dapat berperan sebagai sumber informasi yang berharga bagi ombudsman sehingga proses penanganan keluhan masyarakat dapat lebih cepat.
”Kami meyakini mahasiswa yang tergabung dalam komunitas anti maladministrasi ini adalah mahasiswa pilihan yang benar-benar ingin berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Komunitas ini adalah wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi dan menjadi agen perubahan dalam pelayanan publik. Dengan adanya partipasi dari komunitas, kami optimis partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dapat semakin meningkat,” imbuh Yozar.
Sementara itu, Komunitas Anti Maladministrasi yang merupakan gabungan perwakilan mahasiswa dari UBB, Uniper, ISB Atma Luhur, Institut Pahlawan 12 dan IAIN SAS Babel dikukuhkan sebagai bentuk bukti keseriusan mahasiswa dalam berpartisipasi mengawasi pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketua Komunitas Anti Maladministrasi Babel, Dicky Wahyudi meyakini bahwa komunitas ini adalah tempat yang tepat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
”Kami akan berupaya berperan maksimalh sebagai mitra pengawasan Ombudsman. Semoga kehadiran kami dapat membantu Ombudsman dalam upaya pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat jika terdapat maladministrasi dalam pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Dicky.
BACA JUGA:Datang dari Jakarta, Ombudsman RI Awasi Investigasi Kematian Bayi 11 Bulan di RSBT Pangkalpinang
BACA JUGA:Ombudsman Babel Apresiasi Kesiapan Pemda Beltim Dalam Penilaian Opini Maladministrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: