Datang dari Jakarta, Ombudsman RI Awasi Investigasi Kematian Bayi 11 Bulan di RSBT Pangkalpinang

Datang dari Jakarta, Ombudsman RI Awasi Investigasi Kematian Bayi 11 Bulan di RSBT Pangkalpinang

Pertemuan Ombudsman RI dengan managemen RSBT Pangkalpinang. --Foto: Lia

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memantau kasus kematian bayi 11 bulan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang. Selasa (9/9), komisioner ORI, Robert Na Endi Jaweng datang langsung ke rumah sakit itu.

Menurut Robert, dari pertemuan dengan pihak RSBT ia mendapatkan update perkembangan terkait proses investigasi internal maupun eksternal yang sedang berjalan baik oleh Dinas Kesehatan, perhimpunan rumah sakit dan sebagainya.

Ombudsman akan terus memantau agar proses investigasi berjalan transparan, objektif.

"Dari proses diskusi tadi, kami bisa memetakan sejumlah titik yang penting, bahwa rumah sakit itu bukan hanya harus bagus dari sisi medis tetapi juga tindakan medisnya, kompetensi dari rumah sakit termasuk pelayanan yang menyangkut semua ekosistem pelayanan kerja dari soal komunikasinya, transparansi informasinya, standar pelayanan sampai unit pengaduan yang juga harus disiapkan, sehingga ketika ada masalah bisa lebih cepat ditangani," ujarnya.

Menurut Robert, perbaikan tidak hanya dari sisi tindakan medis oleh dokter dan perawatnya, tetapi juga dari sisi pelayanan publik yang juga tidak kalah penting.

Hal ini juga berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di Babel agar berbenah lebih baik agar hal-hal atau kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Ombudsman menghormati dan menghargai proses yang sedang berjalan terhadap kematian pasien bayi 11 bulan, karena ini belum ada kesimpulan, belum bisa menyampaikan sikap, tetapi kami mendorong agar proses ini berjalan transparan, objektif dan hasinya bisa menjadi titik temu solusi bagi penyelenggara pelayanan publik yaitu rumah sakit dan pasien," ujarnya.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Apresiasi Kesiapan Pemda Beltim Dalam Penilaian Opini Maladministrasi

BACA JUGA:Kasus Bayi 11 Bulan yang Meninggal Dunia di RSBT Pangkalpinang Berakhir Damai

Ia juga mendorong agar komitmen ini harus berjalan dengan baik, karena layanan kesehatan adalah layanan yang paling penting, menyangkut keselamatan orang, pasien dan menjadi hukum tertinggi dalam pelayanan publik, sehingga harus serius dijalankan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menambahkan agar kasus yang terjadi dapat menjadi pelajaran penting untuk terus mendorong pengawasan proses pelayanan yang ada di rumah sakit baik swasta maupun pemerintah, termasuk yang menggunakan dana negara seperti BPJS Kesehatan. Karena masyarakat kemudian berhak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik.

"Soal laporan terkait kasus kematian bayi 11 bulan di RSBT yang ramai seminggu terakhir ini, kita juga menunggu hasil proses investigasi yang berjalan," sebutnya. 

Yozar juga menyebut bahwa sampai September 2025 laporan yang sudah masuk ke Ombudsman Babel sebanyak 2 laporan terkait pelayanan rumah sakit. Tetapi dari kasus tersebut masih ada yang perlu disaring lagi secara formil dan materilnya agar bisa menentukan secara tepat apakah Ombudsman punya kewenangan atau tidak terkait hal tersebut.

"Kita melihat ada tantangan bahwa dari aspek regulasi juga harus berhadapan dengan peran kita secara kemanusiaan dalam hal pelayanan kesehatan kita ini. Dan konsolidasi antar staekholder rumah sakit BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga sangat penting, karena ini adalah kata kuncinya," tegas Yozar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: