Vonis Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dibacakan Besok

Vonis Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dibacakan Besok

Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit PT NKI di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah melewati sidang secara marathon sejak 12 Desember 2024 lalu, akhirnya perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit akan memasuki agenda vonis. Dari web sipp Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jadwal pembacaan vonis akan dilaksanakan pada Selasa 29 April 2025 dengan agenda pengucapan putusan oleh majelis hakim.  

Sebelumnya juga pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,  Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 telah melakukan penuntutan hukum terhadap 5 terdakwa dengan hukuman bervariasi.

Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dituntut 16 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel, H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai,  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp.18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:Heboh Pertemuan Panitera dan Keluarga Terdakwa Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Begini Kode Etiknya

BACA JUGA:Perkara Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Beredar Foto Diduga Pertemuan Keluarga Terdakwa dengan Panitera

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Pledoi atau pembelaan juga sudah dibacakan oleh para terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, pada 14 April 2025. Salah satu terdakwa H Marwan dalam pledoinya menyebut kalau tuntutan setinggi itu sebagai tuntutan yang emosional serta serampangan. Baginya tuduhan pihak JPU yang mempersoalkan di antaranya seperti  tidak membentuk TKKSD (tim koordinasi kerjasama daerah). Sehingga dianggap melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2009 tentang kerjasama daerah.

“Namun faktanya di muka sidang kalau wewenang pembentukan dan tata cara kerja TKKSD, bahwa yang berhak membentuk TKKSD adalah Gubernur, bukan wewenang Kadis Kehutanan. Demikian juga yang berwenang memerintahkan TKKSD untuk bekerja melakukan pembahasan adalah Gubernur,” ungkap Marwan. 

Begitu juga tentang kejadian jual beli lahan di kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BAM, FAL dan SAML itu. Dikatakanya  jual beli tersebut terjadi di tahun 2023/2024 saat diirnya sudah tidak lagi menjabat selaku Kadis -jabat Sekwan. 

“Tentunya tugas pengawasan dan pengamanan kawasan hutan sudah tidak lagi pada diri saya tapi sudah beralih tanggung jawabnya kepada kadis kehutanan yang baru,” ujarnya. 

Vonis yang akan dibacakan esok, diharapkan oleh Marwan agar benar-benar adil. “Saya mohon demi keadilan, bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga untuk tegaknya hukum di provinsi kami yang tercinta ini. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tidak boleh tunduk kepada kepentingan politik dan tidak boleh tunduk kepada kepentingan bisnis. Saya mohon kepada majelis hakim, agar  dapat dibebaskan dari segala tuntutan, dan pulihkan nama baik, karena tidak ada  alasan yang kuat untuk menjadikan saya sebagai terpidana,” tandasnya. 

BACA JUGA:Pledoi Marwan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Selain Erzaldi Ini Sederet Pihak yang Diminta Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bos PT NKI Ari Setioko Dituntut 16 Tahun Penjara, H. Marwan 14 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: