Istrinya Dinas di MA, Hakim Rizal Taufani Kini Harus Kehilangan Palu Sidang

Hakim Derit Werdini, Rizal Taufani dan Trema Femula.--Foto: Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG –Sanksi hukuman 2 tahun non palu yang dijatuhkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rizal Taufani, bukan hal yang mengejutkan bagi publik. Mengingat Rizal Taufani yang juga mantan Ketua PN itu kerap membuat vonis hukuman yang penuh kontroversi dalam perkara timah. Dalam catatan media terdapat sedikitnya 2 vonis bebas terhadap perkara timah yang saat itu menjadi sorotan publik.
Masih segar diingatan publik di bulan Agustus 2023 lalu, Rizal Taufani selaku ketua majelis beranggota hakim Trema Femula Grafit -waka PN Koba- dan Derit Werdini memvonis bebas 2 perkara timah dengan terdakwa Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men. Akon sendiri merupakan adik kandung dari Athaw salah satu cukong besar timah.
Sebelumnya "3 serangkai wakil tuhan ini" juga sudah memvonis bebas kasus penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs. Vonis bebas Erwin cs terjadi pada bulan Januari 2023 lalu.
Dalam 2 perkara bebas tersebut, Rizal Taufani disebut-sebut selaku ketua PN, dalam mengadili perkara telah menyusun keanggotaan majelis secara tak lazim. Dimana salah satu anggota majelis adalah wakil ketua Pengadilan tak lain, Derit Werdiningsih.
Tak hanya soal vonis bebas, sosok keberadaan istri dari Rizal Taufani juga menyedot perhatian. Pasalnya sang istri itu bertugas di gedung MA. Tak ayal isu miring pun merebak, dugaan -saat kasasi- adanya yang menjaga gawang di MA sana. Menariknya Rizal sendiri tak mengelak soal keberadaan istrinya itu.
Hanya saja, dia membantah istrinya berperan dalam menjaga gawang itu. “Benar istri saya di sana (berdinas di MA.red). Tapi istri bekerja secara profesional di sana, dia gak macam-macam. Tak ada istri saya main-main seperti itu,” bantahnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Ini Dia Hakim di Babel yang Kena Hukuman 2 Tahun Non Palu Itu
BACA JUGA:Gara-gara Perkara Timah, Ada Hakim di Babel Kena Hukuman Non Palu
Rizal Taufani menjabat sebagai ketua PN Koba terbilang lama yakni sejak Juni 2021 sd November 2023. Baru kemudian dia digantikan Derit Werdiningsih hingga saat ini. Rizal merupakan pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977.
Dari Koba dia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kalianda, Lampung. Namun kini karirnya harus tersendat akibat kehilangan palu. Saat ini dia hanya bisa duduk manis di bangku panjang Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.
Hukuman yang diterima oleh sang wakil Tuhan telah dijatuhkan pada 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Dalam hukuman disiplin yang dijatuhkan dinyatakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu.
Peraturan yang dilanggar angka 1.1. butir (2), angka 1.1. butir (4), angka 1.2. butir (1), angka 8 dan angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim jo. pasal 5 ayat (2) huruf b, pasal 5 ayat (3) huruf a, pasal 5 ayat (2) huruf f, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 12 dan pasal 14 peraturan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB//MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung tanggal 31 Oktober 2024 dan disposisi YM ketua kamar pengawasan Mahkamah Agung tanggal 8 November 2024, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2025, nomor: 374/BP/KP8.2/II/2025.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: