Perkara Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Beredar Foto Diduga Pertemuan Keluarga Terdakwa dengan Panitera

Perkara Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Beredar Foto Diduga Pertemuan Keluarga Terdakwa dengan Panitera

Foto dugaan pertemuan panitera Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan keluarga salah satu terdakwa kasus korupsi tanam pisang tumbuh sawit. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Di tengah sorotan kasus hakim yang tertangkap rasuah, berembus kabar tak sedap dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 

Kabar tersebut terungkap dari salah satu sumber disertai dengan beberapa foto. Diduga ada pertemuan antara pihak keluarga berperkara Tipikor tanam pisang tumbuh sawit dari terdakwa berinisial R dengan salah satu oknum panitera berinisial Y. 

Sumber mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung Senin malam (14/4), sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pantry atau dapur kantor.

Untuk diketahui, waktu pertemuan tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang pembacaan pledoi para terdakwa. 

Pertemuan tersebut diungkapkan berlangsung sekitar satu jam lamanya. Sejak sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB. 

"Saat mereka bertemu itu ruangan dapurnya langsung ditutup rapat. Hanya si keluarga terdakwa itu dan si panitera saja ada di dalamnya," ungkap sumber.

Sumber lain juga mengungkap hal yang sama. "Ada saksi mata yang melihat mereka berdua di dalam ruangan tersebut, dan setelah saksi mata keluar dari ruangan itu setelah mengambil sendok, pintu ruangan dapur tersebut buru-buru dikunci dari dalam," sebutnya. 

BACA JUGA:Pledoi Marwan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Selain Erzaldi Ini Sederet Pihak yang Diminta Jadi Tersangka

BACA JUGA:Marwan Bacakan Pledoi: Mengapa Kejaksaan Tidak Menersangkakan Erzaldi, Malah Menersangkakan Saya?

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiyatmono, sudah berhasil wawancara langsung dengan beberapa wartawan di kantornya Selasa (15/4) sore. Jarot panjang lebar memberikan konfirmasinya, hanya saja ogah dikutip. Cukup sebatas dikonsumsi oleh wartawan saja.

Sebelumnya dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Masing-masing: Terdakwa  Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada  Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda, Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. 

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bos PT NKI Ari Setioko Dituntut 16 Tahun Penjara, H. Marwan 14 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: