Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bos PT NKI Ari Setioko Dituntut 16 Tahun Penjara, H. Marwan 14 Tahun

Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit PT NKI di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Lima terdakwa perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit dituntut hukuman berbeda oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Bos PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko dan H Marwan, mantan Kadis LHK Bangka Belitung dituntut paling tinggi.
Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara. Sementara H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, JPU Fariz Oktan juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada terdakwa Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah
Tidak cukup di situ dalam tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
JPU menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU menjerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Fakta PT NKI di Sidang Tipikor: Berdiri di Tahun yang Sama dengan MoU Pemrov Babel
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: