Heboh Pertemuan Panitera dan Keluarga Terdakwa Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Begini Kode Etiknya

Heboh Pertemuan Panitera dan Keluarga Terdakwa Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Begini Kode Etiknya

Foto dugaan pertemuan panitera Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan keluarga salah satu terdakwa kasus korupsi tanam pisang tumbuh sawit. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dugaan adanya pertemuan antara oknum panitera Y dengan seorang keluarga terdakwa di sebuah pantry Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Senin malam (14/4) kian menjadi sorotan di  tengah viralnya hakim tertangkap rasuah. Apalagi pertemuan tersebut di saat berlangsungnya sidang pledoi para terdakwa tipikor tanam pisang tumbuh sawit itu.

Tugas dan kode etik panitera pun akhirnya menjadi banyak yang dikepoin. Lantas apa itu pekerjaan dari panitera di sebuah peradilan?

Dikutip dari website hukumonline panitera adalah unsur pembantu pimpinan pengadilan. Kedudukan ini membawa konsekuensi bahwa segala tindakan panitera harus dipertanggungjawabkan kepada ketua pengadilan.

Tugas panitera secara tegas disebut dalam pasal 11 ayat (3) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman: Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

Seorang panitera -sama dengan hakim- juga terikat oleh kode etik. Kode etik -dari sekian banyak- melarang seorang panitera  menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan pengadilan/majelis hakim.

Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan. Panitera dilarang memberikan kesan memihak salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi seolah-olah berada dalam posisi Istimewa. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah atau konsep putusan kepada siapapun. Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke ruang sidang.

Tidak cukup di situ, kewajiban mengundurkan diri jika si panitera memiliki hubungan keluarga dengan para pihak yang berperkara atau advokat. Jika pengunduran diri tidak dilakukan bisa mengakibatkan putusan tidak sah, serta panitera yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif atau dipidana. 

Untuk menjadi seorang panitera juga harus terlebih dahulu disumpah. Isi sumpah tersebut di antaranya: “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

BACA JUGA:Perkara Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Beredar Foto Diduga Pertemuan Keluarga Terdakwa dengan Panitera

BACA JUGA:Royalti Timah Naik, DBH Babel Bakal Naik Segini, Ini Penjelasan BPJ Ketua Komisi XII DPR

Sebelumnya diberitakan adanya pertemuan antara pihak keluarga berperkara  tipikor tanam pisang tumbuh sawit dari terdakwa berinisial R dengan salah satu oknum panitera berinisial Y. Pertemuan  berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB disebuah pantry atau dapur kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Untuk diketahui, waktu pertemuan tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang pembacaan pledoi para terdakwa. 

Pertemuan tersebut diungkapkan berlangsung sekitar satu jam lamanya. Sejak sekitar pukul 19.30 WIB sd 20.30 WIB. "Saat mereka bertemu itu ruangan dapurnya langsung ditutup rapat. Hanya si keluarga terdakwa itu dan si panitera saja ada di dalamnya," ungkap sumber.

Sumber lain juga mengungkap hal yang sama. "Ada saksi mata yang melihat mereka berdua di dalam ruangan tersebut, dan setelah saksi mata keluar dari ruangan itu setelah mengambil sendok, pintu ruangan dapur tersebut buru buru dikunci dari dalam," sebutnya. 

Sementara itu ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiyatmono, panjang lebar memberikan konfirmasinya hanya saja ogah dikutip media. Cukup sebatas dikonsumsi oleh wartawan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: