Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Periksa 2 Bos Smelter Ini

Harli Siregar --Foto: ist
BABELPOS.ID - Giliran 2 bos smelter yang diperiksa intensif oleh penyidik Jampidsus, Kejagung RI dalam pusaran perkara kejahatan korporasi tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (9/4).
Dua bos tersebut yakni berinisial RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera dan YSC selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa sejak tahun 2015 sampai 2019.
YSC sendiri usai menjabat direktur kini menjabat selaku Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 hingga saat ini.
Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, keduanya diperiksa terkait 5 korporasi yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 2 orang keluarga dari terdakwa Hendri Lie yang juga bos Sriwijaya Air.
Dua orang tersebut keluarga inti Hendri Lie yakni CL selaku Anak dan LL selaku istri.
Diketahui perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni: Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam persidangan yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan Sukartono, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Karya Surya Ide Gemilang di Bogor
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: