Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Intensif Istri dan Anak Bos Sriwijaya Air

Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Intensif Istri dan Anak Bos Sriwijaya Air

Suasana Sidang Tipikor Tata Niaga Timah di PN Tipikor Jakpus--Foto: ist

BABELPOS.ID - Penyidik Jampidsus Kejagung RI, pasca lebaran bergerak cepat menyidik lanjutan perkara tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Adapun pengembangan penyidikan Kejahatan Korporasi kali ini giliran keluarga bos Sriwijaya Air, sekaligus tersangka Hendri Lie yang diperiksa seharian penuh pada Selasa (8/4).

Kedua orang tersebut keluarga inti Hendri Lie yakni CL selaku anak dan LL selaku istri.

Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, keduanya diperiksa terkait 5 korporasi  yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun

Sementara itu dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni: Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam persidangan dengan majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan  Sukartono, para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara. 

BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: