Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Bos PT Gading Orchard Summarecon 2 Kali Diperiksa Kejagung

Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Bos PT Gading Orchard Summarecon 2 Kali Diperiksa Kejagung

Sidang lanjutan Tipikor Tata Niaga Timah.--Foto: ist

BABELPOS.ID – Pengembangan penyidikan kejahatan korporasi sebagai kelanjutan penyidikan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, berlanjut dengan pemeriksaan kembali terhadap JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon oleh penyidik Jampidsus, Kejagung RI, Senin (24/3).

Selain bos properti, penyidik juga menyasar para bos smelter dan bank. Mereka yang diperiksa yakni, ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon. IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza. PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.

Pemeriksaan terhadap bos perusahaan properti itu bukan kali pertama. Sebelumnya JM juga telah dilakukan pemeriksaan intensif pada 19 Maret lalu.

Dugaan kuat korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun itu mengalir ke dalam perusahaan properti itu dalam bentuk saham.

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Karya Surya Ide Gemilang di Bogor

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Gading Orchard Summarecon

Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mereka diperiksa terkait 5 korporasi  yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sementara itu dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara  Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni: Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.

Persidangan dengan susunan majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan  Sukartono.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: