Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Karya Surya Ide Gemilang di Bogor

Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Karya Surya Ide Gemilang di Bogor

Supianto dan Alwin Albar saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.--Foto Reza

BABELPOS.ID – Pengembangan penyidikan Kejahatan Korporasi sebagai kelanjutan penyidikan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, menyasar  PT Karya Surya Ide Gemilang. Jumat (21/3) penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa direktur berinisial JC. 

Terkait PT tersebut sangat minim informasi di dunia maya. Walaupun ada, Babel Pos hanya memperoleh kalau PT itu berlokasi di Bogor dengan nomor registrasi 78/120243 diterbitkan pada tahun 2013. 

Alamat terdaftar: Rest Area Jagorawi Cikuda RT 32/15, desa Bojongnangka, Gunung Putri dengan notaris Milasari Rokayah, SH.,M.KnTipe Badan Hukum PT no SK:46917 tanggal SK 05 September 2013 no akta 3 tanggal 25-Jul-13. 

Sebelumnya juga pemeriksaan telah dilakukan terhadap FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Gading Orchard Summarecon

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah

Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mereka diperiksa terkait 5 korporasi  yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sementara itu dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni, Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.

Persidangan sendiri dengan susunan majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan  Sukartono.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: