Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun

Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun

Aon saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.--Foto: ist

BABELPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar Teguh dalam salinan putusan, Senin (17/3).

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

BACA JUGA:Isi Tiga pasal yang Diubah Dalam RUU TNI

BACA JUGA:Ditanya 14 Pertanyaan, Ahok akan Diperiksa Lagi

Sebelumnya, pengusaha asal Koba, Bangka Tengah itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

Perbuatan Aon telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

BACA JUGA:Dirut RSUDDH Beberkan Alasan Laporkan Akun TikTok Anak Muda O Pos: Mental Keluarga Depresi Karena Fitnah

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia

Aon dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara