Ini Kata PH Wagub Hellyana Soal Kenaikan Status Sidik Ijazah Palsu

Ini Kata PH Wagub Hellyana Soal Kenaikan Status Sidik Ijazah Palsu

Zainul Arifin --Foto: ist

BABELPOS.ID - Muhamad Zainul Arifin, penasehat hukum (PH) dari Wagub Bangka Belitung (Babel), Hellyana membenarkan adanya peningkatan status ke penyidikan atas dugaan ijazah palsu itu. Dikatakan Zainul pihaknya beberapa hari lalu sudah memperoleh informasi tersebut.

"Penyidiknya sudah menginformasi ke kita kalau akan menaikan status kasus ini ke penyidikan. Kenaikan status ke penyidikan guna mempermudah penyidik dalam penangananya. Yakni agar bisa menyita ijazah klien," kata Zainul.

"Sehingga bisa dilakukan uji laboratorium atas ijazah yang dituduh palsu. Tapi kalau ternyata ijazah itu asli maka rektornya berbohong. Tentunya ada konsekuensi hukum di situ," tegas Zainul.

Kliennya sampai saat ini -penyidikan- kata Zainul belum diperiksa penyidik. "Belum ada dipanggil, kecuali saat awal lalu yang hanya dimintai konfirmasi dan klarifikasi," ucapnya.

BACA JUGA:Wagub Hellyana Kembali Tersandung Hukum, Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

BACA JUGA:5 Jaksa Ditunjuk Untuk Penelitian Berkas Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana

Zainul menegaskan kliennya sedari awal sangat kooperatif atas proses hukum yang berlangsung. "Kita berharap masyarakat dan publik bijaksana dalam melihat proses hukum ini semua. Jangan ada buru-buru kesan penghakiman di sini. Tapi mari kita junjung azas praduga tak bersalah," harapnya.

Untuk kasus ijazah palsu ini ditangani oleh Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Dirtipidum Brigjend Pol Djuhandono Raharjo Puro. Dengan SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025 Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2025.

Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 94 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi dan/atau pasal 69 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 

Untuk diketahui kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditkrimum Polda Babel. Namun kemudian kasus ini penangananya diambil alih Mabes Polri.

BACA JUGA:Wagub Hellyana Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Babel: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

BACA JUGA:BEM Fakultas Hukum UBB Sorot Kasus Wagub Hellyana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: