Setelah Smelter, Kejagung Kini Sasar Kolektor Timah

Anang Supriatna --Foto: Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah status hukum perkara tipikor tata niaga komoditas timah dinyatakan inkrah, kini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali membuka penyelidikan baru. Tak lain menyasar tingkat kolektor atau penampung timah ilegal.
"Kalau yang tahap pertama kemarin (tata niaga.red) sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya (kolektor.red)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di sela-sela peninjauan smelter, barang bukti tipikor tata niaga timah, Selasa (30/9).
Namun Anang mengaku belum bisa menjabar detil terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Karena saat ini jaksa penyelidik sedang melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan-pemeriksaan ya," ujarnya.
Seperti yang sudah diberitakan, vonis penjara pengadilan dalam perkara mega korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun baru menyasar pemilik smelter. Begitu juga dengan PT Timah yang baru menyasar tingkatan direksi. Sementara tingkatan CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer baru sebatas saksi. Bahkan ada pemiliknya yang kabur entah kemana.
Dalam dakwaan terungkap di antara sekian banyak CV-CV tersebut yang paling menonjol adalah Salsabila Utama dengan Direktur Tetian Wahyudi. Salsabila Utama disebut sebagai salah satu CV boneka milik PT Timah. Yang mana telah merugikan keuangan negara sedikitnya lebih dari Rp 1 triliun itu.
BACA JUGA:Puluhan Warga 8 Desa di Bangka Gelar Aksi di PT Timah, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Pembuktian Cinta Sejati, Sepasang Kekasih di Simpang Rimba Minum Racun Rumput, Satu Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: