Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Erzaldi Rosman saat tiba di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sidang Tipikor tanam pisang tumbuh sawit dengan 5 terdakwa kembali dilanjutkan Selasa (4/3) di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 

Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan dijadwalkan akan memberikan kesaksian hari ini. Sudah hadir di Pengadilan Tipikor, Erzaldi menyatakan siap untuk bersaksi.

Ini disampaikan langsung Erzaldi saat hadir sebentar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim pengacaranya.

Tak banyak yang disampaikan Erzaldi saat bertemu beberapa wartawan di halaman parkiran. Erzaldi hanya menyatakan kesiapannya untuk bersaksi saja. "Sebagai warga negara yang taat hukum saya siap hadir untuk bersaksi," katanya.

Namun Erzaldi enggan menjelaskan lebih lanjut pertanyaan wartawan. Ia meminta wartawan melihat langsung persidangan. "Nanti liat lah di persidangan saja," ucap mantan orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai itu. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

Erzaldi sendiri hadir dengan mobil Mitsubishi Strada merah. Dia mengenakan setelan kemeja warna agak gelap dan bertopi. Sidang sendiri rencananya akan berlangsung setelah Zuhur.

Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa dari pihak PT NKI dan pejabat Dishut, yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Dalam dakwaan menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

BACA JUGA:Fakta PT NKI di Sidang Tipikor: Berdiri di Tahun yang Sama dengan MoU Pemrov Babel

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: