Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah

Harli Siregar --Foto: ist
BABELPOS.ID – Pengembangan penyidikan Kejahatan Korporasi sebagai kelanjutan penyidikan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 kian dalam. Tak pandang bulu, kali ini penyidik Jampidsus, Kejagung RI menyasar 2 kolektor dan seorang penambang.
Pada Selasa (18/3) Kejagung memeriksa 2 orang kolektor tersebut yakni, HWL dan SS. Seorangnya lagi WH selaku buruh harian atau penambang.
Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mereka diperiksa terkait 5 korporasi yang sudah jadi tersangka yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun
BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi
Sementara itu dalam pusaran perkara tata niaga timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka, yakni Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia
BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Mulai Menyasar Kolektor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: