Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Kanwil Babel Sampaikan Pencapaian Sepanjang 2024

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Kanwil Babel Sampaikan Pencapaian Sepanjang 2024

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menggelar media gathering pada Rabu (12/02/2025).--

BABELPOS.ID, - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menggelar media gathering pada Rabu (12/02/2025).

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Hermanus Haurissa menyampaikan sepanjang tahun 2024 PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar 9,4 miliar angka ini turun 24% dibandingkan tahun 2023 dimana santunan yang diserahkan sebesar 23%.

BACA JUGA:Membengkaknya Piutang PBB di Basel, Fraksi PKB Sarankan Hal ini

"Kita patut bersyukur bahwa sepanjang tahun 2024 ini penyerahan santunan Jasa Raharja menurun, ini dapat kita simpulkan bahwa terjadi penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban, tentunya hal ini tidak lepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder lalu lintas dalam menekan angka kecelakaan" kata Herman.

BACA JUGA:Terima Bantuan dari PT Timah, Lia Ucap Syukur Bisa Lanjutkan Pengobatan

Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa dengan dukungan sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh stakeholder, penyerahan santunan oleh Jasa Raharja menjadi lebih mudah dan cepat.

"Sepanjang 2024 kita berhasil menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dalam kurun waktu 1 hari 6 jam, ini tentunya berkat dukungan seluruh stakeholder" tambahnya.

BACA JUGA:Insyaf, Geng Motor Nyatakan Bubar di Polres Bangka

Dalam momen ini Herman juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja.

"Banyak masyarakat Babel yang masih bingung dalam proses pengajuan santunan, dapat Kami sampaikan bahwa dasar pengajuan santunan Jasa Raharja adalah Laporan Polisi, sehingga masyarakat cukup melapor kepada pihak kepolisian selanjutnya petugas akan melakukan survey untuk memverifikasi kebenaran kasus kecelakaan serta keabsahan ahli waris jika korban meninggal dunia"

BACA JUGA:Ada Bupati Basel Riza Herdavid di Perayaan HUT 50 SMA Setia Budi Sungailiat

"Tentunya tidak seluruh kasus kecelakaan terjamin Jasa Raharja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 terdapat kasus kecelakaan yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja antara lain kasus kecelakaan tunggal, kasus kecelakaan yang terjadi karena tindakan kriminal, kasus kecelakaan akibat adu kecepatan atau balap liar, dan kasus kecelakaan dimana korbannya berada dalam pengaruh minuman alkohol atau mabuk, jika kondisi ini terdapat dalam Laporan Polisi tentunya PT Jasa Raharja tidak akan menjamin kasus kecelakaan tersebut" tegasnya.

BACA JUGA:Kesal Pada RS Siloam Babel, Tini Ani Posting Jenazah Ibunya

Selanjutnya Herman menjelaskan terkait kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: