Membengkaknya Piutang PBB di Basel, Fraksi PKB Sarankan Hal ini
![Membengkaknya Piutang PBB di Basel, Fraksi PKB Sarankan Hal ini](https://babelpos.disway.id/upload/2fd02f91507ac3fe1ad643c2c843b28b.jpg)
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Membengkaknya masalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Daerah (Pemda) Banyak Selatan (Basel) harus mempunyai sebuah terobosan yang baru, guna menyisiasati persoalan tersebut.
BACA JUGA:Polres Babar Gelar Perkara Persetubuhan Anak Bawah Umur Buruh 64 Tahun
Diketahui, sejak adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD, serta kondisi keuangan daerah yang terbatas tentunya Pemda harus mempunyai sebuah terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di PBB ini.
BACA JUGA:Curi Ban Pakai Motor Dinas Pemkot Pangkalpinang, Ronal Diringkus Buser Naga
Ketua fraksi PKB Basel Abu Hairi menyebutkan, agar PBB ini tidak menjadi piutang yang terus menumpuk, pihaknya menawarkan perlu ada langkah terobosan, seperti pemberian diskon, pemutihan, atau pemotongan masa tunggu PBB bagi yang masih tertunda pembayarannya.
BACA JUGA:Kurir Narkoba di Rusunawa Pangkalpinang Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu
"Kami berfikir perlu adanya terobosan yang baru agar pajak PBB ini tidak terus menumpuk menjadi neraca piutang," ungkapnya, Rabu (12/02).
Dikatakannya, pihaknya juga menyoroti rendahnya PAD setiap tahunnya akibat penggalian potensi yang kurang maksimal, serta kendala SDM yang terbatas. Lalu salah satu solusi adalah yakni dengan sistem penghapusan denda pada penunggak pajak PBB.
BACA JUGA:Curi Ban Pakai Motor Dinas Pemkot Pangkalpinang, Ronal Diringkus Buser Naga
Sebagai contoh, jika masyarakat memiliki tunggakan PBB selama 10 tahun, bisa di lakukan pengurangan menjadi 5 tahun tanpa denda, dan juga diusulkan untuk menghapuskan denda tersebut.
"Penghapusan denda tertunggak pajak PBB juga bisa menjadi salah satu solusi, agar masyarakat bisa membayar PBB tanpa khawatir terlalu mahal karena turut membayar denda," sebutnya.
Abu Hairi mengingatkan Pemkab Bas untuk tidak membebani masyarakat dengan kewajiban PBB yang terlalu tinggi, terutama dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data terkait nilai properti dan besaran PBB yang harus dibayar setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: