Demi Nyabu Gratis, Warga Tanjung Gunung Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sabu 8,06 Gram Disita

Demi Nyabu Gratis, Warga Tanjung Gunung Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sabu 8,06 Gram Disita

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Halim Alias Jon (43) nekat melakukan apapun demi dapatkan narkoba jenis sabu secara gratis. Akibat kebodohannya itu, kini Jon harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. 

Pasalnya, dia dimanfaatkan bandar narkoba untuk mengantarkan sabu ke pembelinya.

Namun beberapa bulan terakhir, Warga Jalan Sekolah RT 07 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu menjadi kurir.

BACA JUGA:Raih Predikat WTP dari BPK, DPRD Sahkan Raperda LPj APBD Bangka 2023 menjadi Perda

BACA JUGA:Hari Ke 7 TMMD di Namang, Progres Sasaran Mencapai 36 Persen

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 8,06 gram siap edar. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka diciduk pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di  Jalan Pantai RT 006 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Ini Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional

BACA JUGA:Zullaeni Pensiun, Andi Yudho Sutijono Jabat PLT Kalapas Sungailiat

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tesebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba," kata Raden kepada Babel Pos, Rabu (31/7/2024). 

Mendapati laporan itu, lanjut Raden, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran kontarakan tersangka.

Alhasil, pihaknya pun mendapati tersangka yang hendak mengantarkan paket ke pembelinya. 

BACA JUGA:Segini Volume Penjaminan Kredit Jamkrindo Pangkalpinang Semester I/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: