Raih Predikat WTP dari BPK, DPRD Sahkan Raperda LPj APBD Bangka 2023 menjadi Perda
--
//Terima Usulan Raperda KUA dan PPAS Perubahan tahun 2024
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka mengesahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD Bangka tahun 2023.
Selain itu, diterima pengajuan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Bangka tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Bangka, Rabu (31/7).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar, S.I.P dan dihadiri Plh. Sekda Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua DPRD Rendra Basri, unsur Forkopimda, OPD, Ormas dan OKP.
BACA JUGA:Hari Ke 7 TMMD di Namang, Progres Sasaran Mencapai 36 Persen
BACA JUGA:Ini Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional
Iskandar mengatakan berdasarkan surat dari BPK RI perwakilan Babel hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah Kabupaten Bangka sudah sepuluh kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini," kata Iskandar.
BACA JUGA:Zullaeni Pensiun, Andi Yudho Sutijono Jabat PLT Kalapas Sungailiat
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Pasir Timah Lewat Pelabuhan Sadai Kembali Marak, Sopir: Mau Kemana Kita Ndan?
Atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Kabupaten bangka telah menyepakati Raperda LPj APBD Bangka 2023 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Terkait penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBD Bangka 2024 dilakukan karena terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
BACA JUGA:Segini Volume Penjaminan Kredit Jamkrindo Pangkalpinang Semester I/2024
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Rakor dan Bimtek Pelaporan Stranas Bisnis dan HAM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: