Demi Nyabu Gratis, Residivis di Pangkalpinang Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Demi Nyabu Gratis, Residivis di Pangkalpinang Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--Foto: Agus

BACA JUGA:Kembali Main Sabu, Dicky Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

BACA JUGA:Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu

Sementara berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara narkoba pada tahun 2015 lalu. Dari perkara ini, tersangka divonis sembilan bulan kurungan penjara. 

Dan kini, atas perbuatannya, tersangka kembali disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(*)

BACA JUGA:Curi Mesin Air RSBT untuk Beli Sabu dan Judi, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diringkus

BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: