Tempel Badik di Leher Remaja Sungailiat, Residivis Ditangkap Tim Kelambit

Pelaku DI saat diamankan Tim Kelambit Polres Bangka. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Seorang pria di Sungailiat, DA alias DI (43) yang merupakan residivis kasus penganiayaan kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, DI melakukan pengancaman dan pemukulan dengan membawa senjata tajam (Sajam).
DI, warga Sudimampir, Sungailiat ini diduga melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pria yang kesehariannya sebagai buruh harian ini dilakukannya terhadap korban saat berada di simpang Gang Menumbing dengan lebih dahulu berucap kata-kata tak pantas.
Tak hanya itu, DI ikut mengeluarkan satu buah pisau dari tas selempangnya dan sempat menempelkan pisau tersebut leher bagian kanan korban.
BACA JUGA:Komplotan Penipu Warga Sungailiat dan Pangkalpinang Dibekuk Tim Kelambit dan Buser Naga
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengatakan Di diduga sempat memukuli bagian wajah, rahang, kepala dan punggung korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan ke Polres Bangka.
Menerima informasi kejadian dari korban, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka Aiptu Nanang Sulistyono langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Setelah mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku yang tak lain adalah DI, Tim Kelambit berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (14/9/2025) pukul 21.30 WIB saat berada di kediamannya.
"Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam badik dengan cara menempelkan senjata tajam badik tersebut ke leher korban," kata AKP Mauldi Waspadani, Senin (15/9/2025).
Selain melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam badik ke leher korban, DI juga memukul wajah korban kurang lebih sebanyak lima kali. DI melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut dipicu emosi saat ditagih hutang oleh teman korban.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau badik gagang warna cokelat berikut sarung badik dan 1 buah samurai panjang warna hitam berikut sarungnya,
Akibat perbuatannya, pelaku DI terancam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Warga untuk Beli Sabu dan Judi, Dua Wanita dan Dua Pria Ditangkap Tim Kelambit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: