Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

AFB alias Kudil warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep.Babel Usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.--

BABELPOS.ID, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFB alias Kudil warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/24) pagi.

Pria berusia 28 tahun ini diamankan disebuah kontrakan di Jalan Gandaria I Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu 30.59 Gram

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

"Ada 2 plastik strip bening besar, 1 plastik strip bening sedang dan 1 plastik strip bening kecil yang semuanya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 23,64 gram yang diamankan dari pelaku,"kata Jojo, Jumat (24/5/24) siang.

BACA JUGA:Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar

BACA JUGA:9 Tips Terhindar dari Hipertensi

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, kata Jojo, Tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain dikontrakan pelaku.

Diantaranya 3 plastik strip bening besar kosong, 1 plastik strip bening sedang kosong, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam serta 1 unit handphone.

BACA JUGA:Kasus Jahe Merah, Tim Tipidkor Polda Babel Batal Bertemu Warga, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Terima Aduan Pemalsuan Dokumen, Bawaslu Babel Proses Kajian Awal

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara,"pungkas Jojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: