Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu

Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua residivis di Kota Pangkalpinang yakni Hendra Gunawan alias Cakle (49) dan Suharjo alias Tarjo (55) kembali diringkus jajaran Polresta Pangkalpinang

Keduanya ditangkap Tim Buser Naga usai mencuri ribuan batu bata merah milik warga yang hendak membangun rumah. Pencurian tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi yang ada di Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok

Kedua pelaku diamankan pada Selasa (4/6/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB secara terpisah di kediamannya masing-masing. 

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Keduanya adalah residivis tahun 2016.Untuk pelaku Hendra residivis kasus narkoba, sedangkan Suharjo residivis kasus penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Jumat (7/6/2024). 

BACA JUGA:KPU Bangka Rekrut Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Riza mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Puskesmas Gang Salma RT 003 RW 001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamaan Gabek Kota Pangkalpinang.

Awalnya, kata Riza, korban yang bernama Gali (34), warga Jalan Kelompok Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Pangkalpinang sekira pukul 13.00 WIB mendatangi lokasi lahan kavling di Jalan Puskesmas Gang Salma RT 003 RW 001 Kelurahan Jerambah Gantung yang akan dibangun rumah oleh korban.

BACA JUGA:Realme C63, Desain Kulit, Harga 2 Jutaan

Saat tiba lokasi, lanjut Riza, korban langsung memeriksa bahan bangunan yang sebelumnya sudah dibeli. Namun saat mengecek batu bata merah, korban mendapati jumlahnya sudah banyak yang berkurang. 

Melihat kondisi itu, korban pun menanyakan ke masyarakat setempat yang berada di lokasi tersebut. Ternyata setelah di cek CCTV di sekitar lokasi, ada yang mengambil bahan bangunan tersebut tanpa sepengetahuan korban. 

BACA JUGA:Ciri Barang Elektronik Milik Kakaknya, Sang Adik Tak Mau Mengaku, Ini Akibatnya

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar tujuh juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti," kata Riza. 

Setelah menerima laporan tersebut, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku dengan bekal barang bukti rekaman CCTV. Akhirnya berselang empat hari kemudian, pelaku berhasil diamankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: