Warga Lapor ke Kejari Pangkalpinang Dugaan Mafia Tanah Nyaplok Kolong Retensi Bacang yang Masuk RTH

Warga Lapor ke Kejari Pangkalpinang Dugaan Mafia Tanah Nyaplok Kolong Retensi Bacang yang Masuk RTH

Pengacara pelapor menunjukkan tanda terima laporan ke Kejari Pangkalpinang. --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kerap mendapat intimidasi dari para mafia tanah, salah satu masyarakat desa Bacang, Bukit Intan, melalui pengacara Andri Amzan dari kantor pengacara Andri Amzan dan rekan advocate dan legal consultans, memilih melapor atas dugaan kuat adanya mafia tanah kolong retensi Bacang Pangkalpinang di jalan Alexander, Bacang, Bukit Intan.

Laporan tertuang dalam surat 023/AA & R/LP/IV/2024 telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa siang (30/4).

"Alhamdulillah laporan kita atas keberadaan dugaan mafia tanah yang mencaplok kolong Retensi, Bacang, telah kita laporkan ke Kejari Pangkalpinang. Kita juga diterima langsung oleh Pak Kajari Syaiful Bahri dan Kasi Intel Bintang Simatupang," kata Andri Amzan kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

BACA JUGA:Kajati Babel, Asep Maryono, Ciduk Terduga Mafia Tanah dan Ungkap Deposito Anak Cukong Rp 1,3 T

BACA JUGA:Mafia Tanah Merajalela, Kejati Bidik Eks HGU Jadi Milik Keluarga Pejabat di Belitung?

Dikatakan Andri status kolong retensi Bacang- adalah masuk RTH (ruang terbuka hijau) berdasar Perda kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030.

"Kolong seluas puluhan hektar yang berfungsi sebagai resapan air di wilayah Bacang. Sejak tahun 2012 mulailah dibuat surat penguasaan fisik atas tanah. Salah satunya atas nama IR yang merupakan keluarga perangkat  RT setempat," kata Andri.

BACA JUGA:Kejari Babar Terus Memantau Indikasi Mafia Tanah

BACA JUGA:Sanksi Pecat bagi Oknum BPN Terlibat Bagian Mafia Tanah

Ternyata selain Iqnatia Rusiyah juga nama lain yang memiliki surat yang diduga ilegal yakni Hendy Suwandi als Akiong.

Terkait modus pencaplokan -atas aset Pemkot- oleh pihak terduga mafia tanah diungkapkanya melalui aktivitas pertambangan.

"Modus pencaplokan dimana terlebih dulu dibuat aktivitas pertambangan di lokasi kolong itu. Sehingga yang awalnya berupa rawa akhirnya menjadi daratan. Lalu kemudian daratan tersebut dibuat surat penguasaan fisik oleh oknum mafia tanah tersebut dengan bekerjasama dengan aparat kelurahan dan Kecamatan setempat," ungkapnya.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Mafia Tanah di Bangka Barat, Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Erzaldi

BACA JUGA:ERPEKAT Babel Cium Indikasi Sindikat Mafia Tanah di Kotawaringin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: