Terkait Dugaan Mafia Tanah di Bangka Barat, Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Erzaldi
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.-dok-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Setelah menyidik 2 kasus dugaan Tipikor pada pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Belinyu dan Belitung, kini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) melebarkan sayap penanganan dugaan kasus serupa di Bangka Barat.
Terkait kepentingan penanganan kasus itu, hari ini penyidik Kejati Babel menjadwalkan meminta keterangan mantan Gubernur, Erzaldi Rosman Johan serta beberapa pejabat Pemprov.
Adanya pemanggilan ini dibenarkan langsung oleh asisten intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.
BACA JUGA:Franky Telan Sendiri Akibat Ulahnya 'Ingkar Janji'
"Benar, memang ada pemanggilan, itu terkait dugaan kasus serupa dengan yang di Belitung,'' ujarnya kepada BABELPOS.ID.
Sayangnya, Fadil belum mau merinci detil terkait TKP dan modus kasus. Menurutnya sedang dalam penanganan penyidik Pidsus.
"Semua pihak yang terkait untuk kepentingan penanganan dugaan kasus pasti dipanggil. Detilnya semuanya ada di Pidsus ya," sebutnya.
BACA JUGA:Terpantau di Bandara Depati Amir, Franky Langsung Diciduk Tim Kejati Babel
Kejati tampaknya terus mendalami kasus-kasus terkait dugaan mafia tanah di Babel ini. Bahkan untuk di Belitung, Kejati telah menciduk cukong terkait dugaan mafia pertanahan. Masing-masing: terhadap Franky selaku bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, dengan TKP Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: