Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Pangkalpinang Tertangkap, Ini Identitasnya

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kerja keras Polresta Pangkalpinang bersama Polda Bangka Belitung dalam ungkap kasus penyiraman air keras terhadap Ropianti (22) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang membuahkan hasil.
Pasalnya, dua pelaku yang sempat diburu oleh Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.k., M.H saat dikonfirmasi Babel Pos, Minggu (17/8/2025) pagi.
"Benar, pelaku penyiraman air keras sudah ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," kata Singgih seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Singgih menyebut, kedua pelaku diringkus pada Minggu Sabtu (16/8/2025). Ada pun kedua pelaku yakni Feri Septi Saputra alias Kabau (31) dan MR (17).
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Batu Akik VI RT.006 RW 002 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
"Untuk pelaku Feri Septi Saputra, berdasarkan catatan kepolisian merupakan seorang residivis kasus 363 atau curat. Sedangkan MR berstatus masih seorang pelajar," ungkap Singgih.
BACA JUGA:Disinggung Kejaksaan Diamkan Pengiriman Timah Ilegal Belitung ke Bangka, Ini Respon Kajati Babel
Dikatakan Singgih, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku Feri ditangkap pada Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 19.15 WIB di depan Apotik K-24 di Jalan Fatmawati Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Sementara pelaku MR diamankan pada Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 20.11 WIB di Rumah mlMakan Padang di Jalan Kampung Asam Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Singgih mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku setelah Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari informan mengenai keberadaan salah satu pelaku. Sebelumnya Tim Opsnal sudah mempelajari rekaman CCTV yang ada di seputaran TKP dan dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV tersebut, Tim Opsnal berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dari informasi dan bukti itulah, kata dia, pihaknya terlebih dahulu mengamankan pelaku Feri. Kemudian setelah diamankan, tim membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal secara intensif, pelaku mengakui benar telah melakukan aksi penyiraman air keras tersebut bersama rekannya yang bernama MR," beber Singgih.
BACA JUGA:Kajati Analisis Pengiriman Dugaan Timah Ilegal Belitung ke Bangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: