Bawaslu Pangkalpinang Imbau Semua Pihak Tidak Merusak dan Menghilangkan APK Paslon Pilkada Ulang 2025

Bawaslu Pangkalpinang Imbau Semua Pihak Tidak Merusak dan Menghilangkan APK Paslon Pilkada Ulang 2025

Wahyu Saputra--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau semua pihak untuk dapat menjaga kondusifitas pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang ulang tahun 2025.

Salah satu kondusifitas yang dimaksud Bawaslu adalah semua pihak dapat menahan diri dan tidak merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, merusak dan menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bagi pelaku perusakan dan penghilangan APK dapat dikenakan sanksi pidana. 

BACA JUGA:Peringatan Bawaslu Babel, Ini Konsekuensi Hukum Politik Uang di Pilkada

Komisioner Bawaslu Pangkalpinang divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Wahyu Saputra menegaskan bahwa dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kata Wahyu, sanksi terhadap pelaku perusakan dan penghilangan APK adalah tidak main-main, jika pelaku terbukti melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

BACA JUGA:Diusung Partai Besar Gerindra-PDIP, Fery Insani-Syahbudin Mampu Jadikan Bangka Lebih Baik

"Dalam Undang-Undang ini sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tegas Wahyu, Minggu (17/8/2025). 

Dalam hal ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan informasi sebagaimana yang beredar di kalangan masyarakat soal perusakan APK salah satu Pasangan Calon, meski belum ada laporan resmi, saat ini kata Wahyu pihak Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait perusakan APK yang dimaksud.

BACA JUGA:Upacara HUT ke-80 RI Berlangsung Khidmat, Gubernur Hidayat Arsani: Semangat Kemerdekaan Harus Kita Lanjutkan

"Saat ini kami sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya informasi perusakan APK tersebut," kata Wahyu.

Bawaslu juga mengingatkan semua pihak terutama para Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta tim sukses untuk dapat mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pula mentaati larangan-larangan pada masa kampanye maupun di masa tenang.

"Jadi mari sama-sama kita jaga iklim demokrasi yang damai, sejuk dan penuh rasa persaudaraan dalam pilkada ulang ini," ajak Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: