Mafia Tanah Merajalela, Kejati Bidik Eks HGU Jadi Milik Keluarga Pejabat di Belitung?
ilustrasi-dok-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kian gencar membidik kasus-kasus mafia pertanahan. Keberadaan mafia pertanahan disinyalir merajalela bahkan ada dugaan kuat pelakunya dari pejabat daerah serta keluarga. Salah satu yang sedang dibidik ini adalah di desa Selat Nasik, Belitung.
Adapun modus berupa eks IUP perusahaan, dikuasai melalui surat perjanjian konvensasi tanam tumbuh. Menariknya dari bocoran yang Babel Pos terima -via dokumen- salah satu IUP yang eks IUP yang dikuasai adalah kawasan pantai.
Luasan lahan adalah hampir 6 hektar. Menariknya dalam surat perjanjian konvensasi tanam tumbuh tertera nama dari pembelinya dugaan kuat adalah istri dari salah satu pejabat di Pemkab Belitung.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Mafia Tanah di Bangka Barat, Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Erzaldi
Semestinya setiap lahan dari IUP yang sudah berakhir itu bukan untuk dimiliki secara pribadi. Melainkan harus dikembalikan kepada Pemkab.
Adanya penyelidikan ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo. Menurut Basuki pihaknya memang sedang fokus membidik persoalan mafia pertanahan di seluruh wilayah Bangka Belitung.
"Di Belitung memang ada beberapa tempat yang dibidik. Salah satunya yang PT GFI itu. Begitu juga dengan eks HGU lainya akan kita bidik," tukasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: