Terpantau di Bandara Depati Amir, Franky Langsung Diciduk Tim Kejati Babel
Franky yang Langsung Diborgol dan Diboyong ke Kejati.-dok-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Setelah status tersangka Franky, bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, 2 kali mangkir darin panggilan Kejati Bangka Belitung (Babel).
Siang ini, akhirnya diciduk paksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati saat posisinya terpantau
berada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13.00 waktu Zuhur tadi (25/3).
BACA JUGA:Bantah Takut Ditahan, PH Franky Ngaku Kliennya Sakit
"Tanpa perlawanan, pas turun dari pesawat Batik Air waktu Zuhur, langsung ditangkap tim penyidik," kata Asintel, Fadil Regan.
Kehadiranya di Pangkalpinang bukan untuk memenuhi panggilan penyidik. Melainkan hanya sebatas untuk ke Pangkalpinang. "Dari penelusuran yang bersangkutan tercatat akan turun di bandara Pangkalpinang. Maka dari itu kita buntuti terus hingga akhirnya kita tangkap di bandara," ungkapnya.
Franky ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2024 lalu dalam perkara dugaan tipikor melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Adapun kerugian negara senilai Rp 27 milyar.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: