Erwin Pemilik 4 Ton Timah Balok Diciduk di Ruang Tunggu Bandara, Nyaris

 Erwin Pemilik 4 Ton Timah Balok Diciduk di Ruang Tunggu Bandara, Nyaris

Terduga Erwin yang Diamankan di Bandara Depati Amir.-screnshot-

BABELPOS.ID.- MUNTOK.- Penangkapan terhadap Erwin (46) terduga pemilik 4 ton timah oleh Polairud Polres Bangka Barat (Babar), justru di ruang tunggu keberangkatan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.  Sedikit terlambat saja, tersangka pasti sudah keburu terbang.

BACA JUGA:Ditangkap, Sopir Truk Ngaku Ilegal: Tanpa Surat, Manipulasi Manivest, Bawa 4 Ton Timah

Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah menjelaskan bahwa pada Jumat pagi, 21 Juni 2024 itu,pihaknya menerima informasi mengenai manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang-Belitung. Salah satu penumpangnya diketahui bernama Erwin, yang merupakan target mereka.  

Masih dikatakannya setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus, tim segera menuju Bandara Depati Amir dan berkoordinasi dengan pihak protokol lbandara untuk mendapatkan izin masuk.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Sopir Truk Pengangkut 8 Ton Timah dari Belitung ke Toboali yang Dijaring Polres Base

"Kita langsung koordinasi dengan bandara biar bisa masuk," jelas Yudi.

Dikatakan Yudi, di ruang tunggu bandara pihaknya mencurigai seorang penumpang Lion Air yang mengenakan topi dan membawa tas. Ciri-ciri pria tersebut mirip dengan Erwin yang sedang mereka cari. Erwin adalah hasil pengembangan dari tersangka J (supir truk) dalam kasus kepemilikan balok dan pasir timah yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Saat didekati dan diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama Erwin dan mengakui kepemilikan balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

BACA JUGA:Razia Polres Basel Jaring 6 Truk, 1 Angkut Timah

“Tersangka Erwin dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,”jelas Yudi.

Erwin warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi di bandara Depati Amir Pangkalpinang. Erwin diduga berusaha melarikan diri ke Belitung.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: