Penyidik Kejati Babel Geledah Kantor Bank Sumsel Babel Pangkalpinang

Penyidik Kejati Babel Geledah Kantor Bank Sumsel Babel Pangkalpinang

Bank Sumsel - Babel Pangkalpinang.-screnshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000 kepada 147 debitur di Bank Sumsel - Bangka Belitung (BSB), cabang PANGKALPINANG melalui PT HKL (Hasil Karet dan Lada) tahun 2022 - 2023 makin intensif.  Buktinya, setelah pekan lalu naik ke tahap penyidikan, kini dilanjutkan dengan penggeledahan langsung di kantor Bank Sumsel Babel, depan Alun-Alun Merdeka, PANGKALPINANG

Adanya penggeledahan ini dibenarkan langsung oleh internal Kejaksaan dan Bank Sumsel Babel. 

"Kantor kita lagi dilanda musim panas bang. Pagi tadi sekitar jam 9 WIB ada 4 mobil jaksa masuk," kata salah satu sumber.

Para jaksa masuk dari pintu samping gedung. Langsung menuju lantai 3. 

BACA JUGA:Pakai Mobile Banking, Diskon di Kantin, Cukup Scan QRIS Mobile Banking BSB

"Tadi ada perintah orang dari luar dilarang masuk. Jadi kawan-kawan wartawan nunggu di luar saja dulu," ucapnya. 

Dari pantauan wartawan langsung dari halaman Bank Sumsel Babel nampak mobil berlambang Kejaksaan  mondar-mandir. Sementara nampak juga pelayanan Bank tetap normal.

Sebelumnya, telah ditingkatkan status penyelidikan ke penyidikan yang tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor: PRINT - 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024. 

“Pas di hari ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan, melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo kepada Babel Pos.

BACA JUGA:Dua Sertifikat 'Bermasalah' Bombom Sudah Digadai di BSB Buat Beli Popok Bayi?

Peningkatan status ini dikatakan Basuki setelah penyidik  menemukan  adanya alat bukti yang cukup. Dimana dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam pemberian  KUR itu. 

“Dimana adanya dugaan kuat telah merugikan keuangan negara, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Basuki. 

Lantas kapan penetapan tersangkanya.

“Saat ini masih sifatnya penyelidikan umum dulu. Terkait penetapan tersangka dalam waktu dekat. Nanti pasti kita informasikan,” tukasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: