Terdakwa Korupsi DD Balunijuk Mardiana Minta Diringankan, JPU Bertahan

Terdakwa Korupsi DD Balunijuk Mardiana Minta Diringankan, JPU Bertahan

Terdakwa Mardiana.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tak banyak yang disampaikan terdakwa Mardiana dalam pledoi atau pembelaanya di muka sidang Tipikor perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023. 

Mantan bendahara Pemdes Balunijuk itu hanya meminta keringanan hukuman saja. Adapun alasanya sangat subjektif seperti terdakwa yang masih memiliki 2 anak kecil. 

BACA JUGA:Eks Bendahara Balunijuk, Mardiana Dituntut 2 Tahun Penjara

"Saya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus keluarga dan masa depan anak yang mulia," ucapnya lirih di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.

Sementara itu dari pledoi tertulisnya yang dibacakan penasehat hukum Tukijan, tak sependapat dengan tuntutan JPU. Dimana dinilainya terlalu tinggi dan tak adil.

Terkait dengan kerugian negara menurutnya sudah dibalikin senilai Rp160 juta. Adapaun sisanya -dari total lebih dari Rp 300 juta itu- akan segera dilunasi. 

"Sebagai upaya niat baik klien akan memulihkanya," katanya.

BACA JUGA:PH Ngaku Mardiana Diperas Video Vulgarnya, lalu Tilep Dana Desa Balunijuk

Sementara itu JPU Barnad menanggapi tegas atas pledoi. Baginya jaksa tetap pada tuntutan. 

Sebelumnya jaksa telah menuntut 2 tahun penjara terhadap Mardiana. 

JPU menyatakan  terdakwa Mardiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Tidak cukup di situ, selain hukuman pokok terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor Balunijuk, Pembelajaran Bagi Inspektorat Soal Bobolnya Dana Desa

Dalam perkara Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 ternyata masih menyisakan kerugian negara. Maka dari itu juga JPU menuntut uang pengganti senilai Rp 171 juta sub 1 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: