Eks Bendahara Balunijuk, Mardiana Dituntut 2 Tahun Penjara

Eks Bendahara Balunijuk, Mardiana Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU dari Kejari Bangka, Barnar-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Jaksa penuntut umum Barnad dari Kejari Bangka menuntut 2 tahun penjara terhadap Mardiana (mantan bendahara Pemdes Balunijuk). Tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono berupa 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:PH Ngaku Mardiana Diperas Video Vulgarnya, lalu Tilep Dana Desa Balunijuk

JPU menyatakan  terdakwa Mardiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Tidak cukup di situ, selain hukuman pokok terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Kades dan Sekdes Sudah Hadir, Sidang Tipikor DD Balunijuk Ditunda

Dalam perkara Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 ternyata masih menyisakan kerugian negara. Maka dari itu juga JPU menuntut uang pengganti senilai Rp 171 juta sub 1 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: