Tergiur Cuan Rp1,5 Juta, Gilang Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti 16,06 Gram

Tergiur Cuan Rp1,5 Juta, Gilang Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti 16,06 Gram

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--(Agus)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka atas nama Gilang Akbar Nafiza (22), warga Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, makanya saat penangkapan kita juga melibatkan Ketua RT setempat, " kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (24/1/2024). 

BACA JUGA:Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu

Antoni mengatakan, tersangka berhasil diringkus pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 12.30 WIB di kediamannya di Jalan Angsana III No 54 RT 11 RW 003 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.  

Saat dilakukan penggeledahan, ujar Antoni, tim menemukan barang bukti sabu sebanyak 61 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang dibalut dengan kertas tisu dan disimpan didalam kotak berwarna hitam yang digunakan oleh tersangka. 

"Total sabu yang kita amankan sebanyak 16,06 gram sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Antoni. 

BACA JUGA: Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

BACA JUGA:Bandar Sabu Toboali Tertangkap, Barang Bukti 52 Paket

Selain sabu, lanjut Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa dua bal plastik strip bening kosong, satu buah timbangan digital, satu buah kotak warna hitam, dua helai tisu, satu unit HP merk Vivo biru hitam, satu unit HP merk Redmi warna biru dan satu unit motor Honda PCX warna putih. 

"Dari pengakuan tersangka, dia hanya sebagai kurir. Perannya lempar barang di seputaran Kacang Pedang dan sekitarnya, dimana setiap tugasnya selesai, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta," pungkas Antoni. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Polsek Mentok Sikat Dua Bandar Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: