BPJ: Pembangunan PLTN Kewenangan Pusat

BPJ: Pembangunan PLTN Kewenangan Pusat

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi atau kabupaten.

Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Bakti Pengawasan BAPETEN dalam Rangka Pengawasan Ketenaganukliran untuk Keselamatan, Keamanan, dan Garda Aman, di Stisipol Pahlawan 12, Sungailiat, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA:SMAN 1 Koba Gelar Fun Run 5K, Bupati: Akan Kita Buat untuk Tingkat Kabupaten Bangka Tengah!

"Sosialisasi hari ini bukan juga mengartikan bahwa Bangka Belitung akan membangun PLTN.

PLTN adalah urusan pemerintahan pusat, bukan urusan pemerintah provinsi atau kabupaten," kata BPJ.

Menurut BPJ, isu pembangunan PLTN seringkali disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang saat ini aktif melakukan sosialisasi, padahal fungsi utamanya adalah pengawasan.

BACA JUGA:Arab Saudi Pede, Indonesia Pantang Takut

Meski begitu, langkah tersebut tetap positif selama disertai dengan penjelasan yang benar dan kolaboratif kepada masyarakat.

BPJ juga menjelaskan bahwa nuklir sebagai sumber energi menggunakan bahan bakar uranium dan torium, dan hingga kini semua PLTN di dunia menggunakan uranium.

Indonesia sendiri telah memiliki tiga reaktor nuklir untuk riset yang semuanya juga berbasis uranium.

BACA JUGA:Kondisi Terakhir Ole Romeny Jelang Lawan Saudi

Lebih lanjut, BPJ mengingatkan agar masyarakat Bangka Belitung tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengklaim membawa teknologi nuklir baru tanpa rekam jejak yang jelas.

"Jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan license.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: