Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi

Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bateng.--(Sindi/Yandi)

BABELPOS.ID, KOBA - AD (39), warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Bangka Tengah diamankan Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas penyalahgunaan Narkoba diduga jenis sabu.

Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Koba.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, 17 Januari 2024," ungkap Ipda Agung, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu

BACA JUGA: Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menambahkan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Koba.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resnarkoba Res Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku menyimpan narkoba berjenis sabu saat sedang berada di rumahnya.

Setelah diamankan, lanjut Doni, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 23 paket yang diduga narkotika berjenis sabu.

"Total yang diamankan dari tangan pelaku yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram," terang Iptu Doni.

BACA JUGA:Bandar Sabu Toboali Tertangkap, Barang Bukti 52 Paket

BACA JUGA:Polsek Mentok Sikat Dua Bandar Sabu

Selain mengamankan diduga narkoba jenis sabu, Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan 1 buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 1 buah timbangan digital warna hitam, 22 buah sedotan plastik yang sudah terpotong dan 1 buah kantong plastik warna hitam.

Setelah diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Iptu Doni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: